Listrik adalah salah satu bentuk sumber daya atau energi potensial yang banyak memberikan manfaat, ideal, praktis dan dapat dimanfaatkan sebagai tenaga penggerak mekanik, pemanas, pencahayaan, dll. Disisi lain listrik dapat menimbulkan bahaya atau bencana yang merugikan baik manusia, harta benda/materi, apabila pemanfaatan tidak mengikuti kaidah-kaidah teknik kelistrikan, oleh karena itu setiap peralatan dan pesawat yang digerakkan listrik diperlukan pengamanan yang memadai guna melindungi peralatan itu sendiri dan bagi operatornya.
1. Instalasi listrik adalah jaringan yang tersusun secara terkoordinasi mulai dari sumber pembangkit atau titik sambungan suplai daya listrik sampai titik beban akhir sesuai maksud dan tujuan penggunaanya
2. Besaran listrik, yang harus dipahami, adalah;
a. Tegangan (Volt), diklasifikasikan;
– Tegangan Ekstra Tinggi (TET) >
– Tegangan Tinggi (TT) > 35 KV
– Tegangan Menengah (TM) > 1 KV – 35 KV
– Tegangan Rendah (TR) < 1000 Volt –
– Tegangan Ekstra Rendah < 50 Volt
b. Arus (Ampere)
c. Frekuensi (Hertz)
d. Daya (Watt)
e. Resistansi (Ohm)
Tegangan domestic adalah suplai kepada pelanggan 220/230 Volt, yang artinya adalah nilai tegangan antara pase dengan netral 220 Volt dan antara pase dengan pase 380 Volt.
Suplai daya pelanggan, setiap suplai kepada pelanggan dicatu dengan jumlah daya tertentu dengan dipasang pembatas arus (Circuit Breaker) yang tidak dapat dilampaui.
3. Bahaya sentuhan listrik adalah sentuhan yang dapat membahayakan manusia. Nilai tegangan dan arus listrik yang dapat mengakibatkan kematian adalah sebagai berikut;
– t (detik) 1,0 0,8 0,6 0,4 0,3 0,2
– E (Volt) 90 100 110 125 140 200
– I (mA) 180 200 250 280 330 400
4. Bahaya sentuh langsung adalah menyentuh pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan
5. Bahaya sentuh tidak langsung adalah menyentuh bagian konduktor yang secara normal tidak bertegangan dan menjadi bertegangan karena kebocoran isolasi.
6. Bahaya sambaran petir adalah bahaya pada manusia dan objek lainnya karena dilalui oleh arus petir baik langsung maupun tidak langsung.
7. Pengawasan K3 Listrik, Lift dan sistem proteksi petir adalah pengawasan pelaksanaan syarat-syarat K3 baik secara adiministratif maupun teknik sesuai peraturan dan standar yang berlaku, untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi instalasi dan peralatan listrik, termasuk lift dan proteksi bahaya petir.
Bahaya listrik terhadap manusia, sebab:
Faktor yang mempengaruhi keparahan pada cedera akibat listrik:
Potensi Bahaya Listrik
Arus listrik antara 15 – 30 mA dapat mengakibatkan kematian, karena sudah tidak mungkin melepaskan pegangan. Pengaruh lain dalam tubuh manusia adalah panas yang timbul dan pengaruh elektrokimia. Akibat sentuh langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan kerugian, antara lain;
1. Kecelakaan Manusia
Arus listrik antara 15 – 30 mA dapat mengakibatkan kematian, tetapi tergantung dari tahanan dari kulit manusia antara kulit kering dan kulit basah akibat keringat.
2. Kerusakan instalasi serta perlengkapannya
Kabel terbakar, panel terbakar, kerusakan isolasi, kerusakan peralatan dan terjadinya kebakaran bangunan
3. Kerugian materi, terhentinya proses produksi dan mengurangi kenyamanan.
Pada dasarnya, bahaya listrik terhadap manusia disebabkan oleh;
1. Bahaya sentuh langsung adalah sentuh langsung pada bagian aktif perlengkapan atau instalasi listrik. Bahaya sentuh langsung dapat diatasi dengan cara;
a. Proteksi dengan isloasi bagian aktif
b. Proteksi dengan penghalang atau selungkup
c. Proteksi dengan rintangan
d. Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan
e. Proteksi tambahan dengan Gawai Pengaman Arus Sisa (GPAS)
2. Bahaya sentuh tidak langsung adalah sentuh tidak langsung pada BKT perlengkapan atau instalasi listrik yang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi. BKT perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yang tidak merupakan bagian sirkuit listriknya yang dalam kondisi normal tidak bertegangan, tetapi menjadi bertegangan. Kegagalan isolasi dapat dicegah dengan cara;
a. Perlengkapan listrik harus dirancang dan dibuat dengan baik
b. Bagian aktif harus diisolasi dengan bahan yang tepat
c. Instalasi listrik harus dipasang dengan baik
Sedangkan proteksi dari sentuh tidak langsung (dalam kondisi gangguan) dapat dengan cara;
a. Proteksi dengan pemutusan suplai secara otomatis
– Pemasangan gawai proteksi yang secara otomatis memutus suplai ke sirkuit
– Pembumian
– Sistem Pembumian Pengaman
– Membumikan titik netral system listrik di sumbernya
– Membumikan BKT perlengkapan dan BKT Instalasi listrik
b. Proteksi dengan penggunaan perlengkapan kelas II atau dengan isolasi ekivalen
– Perlengkapan kelas O
Perlengkapan proteksinya dari kejut listrik mengandalkan isolasi dasar.
– Perlengkapan kelas I
Perlengkapan proteksi kejut listrik tidak hanya mengandalkan isolasi dasar tetapi juga mencakup tindakan pencegahan keselamatan tambahan
– Perlengkapan kelas II
Seperti halnya kelas I tetpai diperkuat ganda dan harus dilengkapi dengan perlengkapan listrik yang mempunyai isolasi ganda atau diperkuat (perlengkapan kelas II) dan rakitan perlengkapan listrik buatan pabrik yang mempunyai isolasi total dengan lambing ® (IEC 439)
– Perlengkapan kelas III
Perlengkapan yang proteksi kejut listriknya mengandalkan pada suplai tegangan ekstra renda (SELV) dan tegangan yang lebih tinggi dari SELV tidak dibangkitkan.
c. Proteksi dengan lokasi tidak konduktif
d. Proteksi dengan ikatan penyama potensial local bebas bumi
e. Proteksi dengan separasi listrik
Daftar Pustaka: